adsber2
adsber2
BeritaBerita HitsHeadlineNewsPeristiwa & KriminalPolitik & PemerintahanTentang Tuban

Makam Sunang Bonang Resmi Memiliki Sertifikat Tanah, Ini Cerita Singkat Penantian Panjang Pengurusan Sertifikatnya

×

Makam Sunang Bonang Resmi Memiliki Sertifikat Tanah, Ini Cerita Singkat Penantian Panjang Pengurusan Sertifikatnya

Share this article

Tubannews.id – Makam Sunan Bonang di Kabupaten Tuban telah resmi mengantongi sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam halaman resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah Makam Sunan Bonang itu diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, di kompleks makam, pada Rabu (27/3/2024).

Telah terbitnya sertifikat tanah ini disambut dengan rasa syukur dan gembira oleh Pengurus Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban. Maklum proses dalam pengurusan sertifikat cukup memakan waktu yang lama dan penuh perjuangan.

‘’Alhamdulillah, kami merasa senang dan sangat gembira atas diterbitkannya setfikat tanah dari Kementerian ART/BPN. Yang mana ini juga menjamin kepastian hukum dari situs tanah yang ada di Makam Sunan Bonang,’’ kata Sekretaris Pengurus Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban Hidayaturrohman mengawali cerita, saat dikonfirmasi tubannews.id, Senin (1/4/2024) pagi.

Dijelaskan Gus Dayat, sapaan akrabnya, usulan sertfikat ini sebenarnya sudah lama. Yakni era kepengurusan dengan Ketua KH. Achmad Mundzir (Almarhum), atau sekitar tahun 2016-2017. Saat itu telah mengajukan melalui kuasa hukum (Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban) untuk mengurus tanah tersebut untuk sertifikat wakaf.

‘’Kita juga sudah berupaya kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI (Sebelumnya : Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Jawa Timur). Tahun lalu kita juga berangkat kesana untuk mengklirkan tanah tersebut. Dan mereka sudah punya sertifikat tanah, cuman atas nama negara pada waktu itu, belum atas nama perorangan atau, sebuah instansi,’’ jelasnya.

Oleh itu, pihaknya juga tahun 2023 sebelum Puasa Ramadan berkomunikasi dengan Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni saat berziarah ke Makam Sunan Bonang. Isi komunikasinya untuk mensertifikatkan wakaf untuk Makam Sunan Bonang. Ketika komunikasi berlanjut dengan BPN Tuban, ternyata ada sejumlah kendala, karena (harus) ada pelepasan dari pemilik, yaitu dalam hal ini desa dan Pemerintah Daerah pada waktu. ‘’Dan kita sudah melangkah jauh dari tahun 2017 untuk melaksanakan itu,’’ tegasnya
‘’Akhirnya kita meminta bantuan BPKW XI Jatim untuk mensertifkatkan, karena wilayah dari Cagar Budaya Nasional (Makam Sunan Bonang), izin pengelolaan itu ada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, cq Kebudayaan. Dan akhirnya empat bulan yang lalu diurus oleh BPKW XI Jatim untuk pensertifikatan tanah tersebut,’’ tambahnya.

Setelah sertifikat tanah Makam Sunan Bonang Tuban ini sudah terbit, Pengurus Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban merasa aman. ‘’Artinya merasa ini adalah bentuk daripa komitmen Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban untuk meresmikan. Artinya secara resmi tanah ini sudah tersertifikatkan sehingga secara hukum nanti akan bisa kita bersama dengan BPKW XI Jatim menjaga kelestarian wisata religi ini,’ terangya.

Lebih lanjut, saat ini berdasarkan peraturan yang berlaku tentang tentang Cagar Budaya yang dikeluarkan tahun 2022, pengelolaan Cagar Budaya Nasional itu adalah kwenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pusat.

Ditambakan dia, tanah Makam Sunan Bonang yang telah bersertifikat ini seluas 4.337 meter persegi. Yakni mulai dari depan zona 1 gapura pertama, gapura kedua, gapura keiga sampai cungkup belakang. ‘’Jadi itu (luasnya) selain makam yang ada disekeliling yang telah dibatasi dengan tembok yang ada di Makam Sunan Bonang,’’ pungkasnya. (zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor