Tubannews.id – Meski Lambang Daerah Kabupaten Tuban sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah nomor 2/Prt/DPRD-GR/69, namun pemasangan dan atau penggunaannya masih ada yang kurang seragam.
Di Kantor DPRD Kabupaten Tuban misalnya. Di lobi DPRD Tuban terdapat dua lambang daerah yang terpasang.
Pertama pada background lobi DPRD Kabupaten Tuban, dan kedua pada prasasti papan nama-nama pimpinan DPRD Tuban.
Pada lobi DPRD Tuban Lambang Daerah Kabupaten Tuban seperti lambang daerah yang tertuang dalam website resmi www.tubankab.go.id. Sedangkan pada prasasti ada perbedaan warna. Perbedaannya tak mendasar alias yang tak tertuang secara langsung dalam delapan bagian Lambang Daerah Kabupaten Tuban.
Pertama, garis lengkungan (ombak) pada laut berwana hitam. Sedangkan pada lambang daerah resmi lengkungan (ombak) berwarna putih.
Kedua, kuda warna hitam dengan kombinasi bagian kepala kuda ada warna putihnya. Sedangkan pada lambang daerah resmi warna kuda semuanya hitam.
Ketiga, tulisan Tuban berwarna hitam dengan pita warna putih. Sementara dalam Lambang Daerah Kabupaten Tuban tulisan Tuban berwarna putih dengan pita hijau.
Keempat, lubang tapal kuda dengan jumlah delapan warna merah terpasang menempel di garis tapal kuda warna kuning. Padahal dalam lambang daerah resmi lubang tapal kuda berada di tengah tapal kuda.
Sampai berita ini diunggah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo belum bisa dikonfirmasi. Saat dkirim pertanyaan via pesan pendek belum memberikan jawaban.
Sekretaris DPRD Tuban Sri Hidajati saat dikonfirmasi tubannnews.id menyampaikan masih akan mengecek terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah. ‘’Saya lihat di Perda dulu, nggih,’’ jawab Cicik, sapaan akrab Sri Hidajati. (zak)