Tubannews.id – Selama kurun waktu mulai Januari hingga Juni 2024 terdapat puluhan kasus perkara kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah proses persidangan.
Dari kasus pidana yang jumlahnya mencapai sebanyak 88 perkara itu terdapat barang bukti yang kemudian harus dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang berlangsung di halaman kantornya, Senin (24/6/2024).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Armen Wijaya, yang merupakan Kepala Kejari Tuban. Kemudian penghancuran barang bukti dari berbagai kasus itu juga diikuti oleh Kapolres Tuban AKBP Suryono, Kalapas Tuban Edi Kuhen, Kasi PB3R Kejari Tuban serta instansi lainnya.
Dari data yang ada barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sabu seberat 19,61 gram, kemudian pil dobel L sebanyak 35.334 butir dan pil karnopen 11.653 butir. Adapun untuk jenis pil Y 9.702 butir, pil berwarna tanpa logo 135 butir, 11 botol arak dan 40 unit handphone dari berbagai kasus.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan November 2023 sampai Mei 2024,” ungkap Armen Wijaya.
Selain berbagai barang bukti narkoba dan juga obat-obatan terlarang juga terdapat beberapa barang bukti dari hasil pengungkapan kasus perkara perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.a
“Kemudian ada helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lainnya dari 43 perkara perjudian dan pencurian,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu dilakukan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.
Sedangkan, beberapa barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar serta handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu hingga kondisinya hancur rusak parah.(Ar)