Tubannews.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tuban memdatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
Kedatangan JPPR dan MPC Pemuda Pancasila Tuban untuk melakukan audensi dengan KPU terkait dengan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Audiensi tersebut mempertanyakan transparansi rekrutmen yang telah dilaksnakan oleh KPU yang saat ini tahapannya sudah mulai berlangsung berbagai tahapannya.
Koordinator audiensi M Chanif Muayyad menuturkan, rekrutmen PPK harus dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pelaksanaanya. Ikut mengawasi penyelenggara Pilkada dari level atas sampai ke bawah.
“Juknisnya harus jelas, baik pada tahapan rekrutmen sampai pelaksanaan Pilkada yang nantinya akan berlangsung. Jangan sampai kejadian penggelembungan suara terulang kembali seperti saat pemilu kemarin,” tegas Chanif saat berada di KPU Tuban.
Lebih lanjut Chanif menyampaikan, bukan tanpa alasan jika KPU kabupaten harus bertindak tegas dan membuat standart kualifikasi calon PKK yang berjumlah 283 pendaftar. Jangan sampai hanya keluarga atau teman dekat dijadikan penyelenggara. Ujung-ujungnya bermasalah, tidak bisa bekerja dan lepas tanggungjawab.
“Kualifikasi itu kan untuk mengukur standart kinerja dan mampu dalam bekerja. Sehingga tidak hanya gugur kewajiban. Namun lebih tepatnya, ikut serja menjaga masa depan demokrasi negara Indonesia. Melalui pilkada yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sesuai dalam UU No 10 tahun 2015,” sambungnya.
Adapun audiensi yang dilakukan oleh JPPR dan MPC Pemuda Pancasila menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Tuban sebagai berikut :
1. KPU harus transparan dan menentukan kualifikasi calon PPK
2. Melibatkan masyarakat dan lembaga pemantau untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen calon PPK. Sehingga tidak terjadi kecurangan.
3. KPU memberikan sanksi tegas terhadap PPK yang tidak taat pada regulasi dan peraturan perundang-undagan.
4. Memberhentikan secara tidak terhormat pada PPK yang berafiliasi pada parpol tertentu (indikasi timses).
Menjawab terkait audensi itu, Zakiyatul Munawaroh, selaku Komisioner KPU Tuban menyatakan bahwa KPU akan lebih hati-hati dan mematangkan proses rekrutmen PPK. Selain itu lebih tegas dalam melakukan bimtek dan membuat peraturan sesuai regulasi dan peraturan perundang-ungan.
Tahapan rekrutmen PPK sedang berjalan dan dipastikan hasilnya transparan. Tentang permasalahan yang telah terjadi dan berkembang di masyarakat beberapa waktu lalu kini telah menjadi bahan evaluasi dan KPU kabupaten tidak mau kecolongan lagi.
“Sebenarnya seluruh tahapan sudah kita lalui dengan baik. Namun pada saat bimtek, teman-teman PPK kadang tidak serius dan sok tahu. Ujung-ujungnya gagal paham dan kurang bertanggungjawab terhadap tugas yang diemban,” ungkap Zakiyatul Munawaroh.(Ar)