Tubannews.id – Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kententuan petahana atau incumbent jika ikut maju dalam Pilkada 2024, Kamis (5/9/2024).
Dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur tentang aturan cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Berdasarkan dengan adanya SE itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyebut bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri harus cuti sebelum penetapan pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Liaison Officer (LO) masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati. Yakni di Tuban ada dua bakal Paslon yaitu Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono dan Riyadi-Wafi Abdul Rosyid.
“SE Mendagri tersebut sudah tersampaikan ke LO dan masing-masing Bapaslon,” jelas Zakiyatul Munawaroh, Ketua KPU Tuban.
SE Kemendagri tersebut, kata Zakiyah, sudah jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati yang kembali maju kembali di Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 mendatang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Lebih lanjut, para petahana harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
“Dalam SE itu dijelaskan bahwa harus tersampaikan ke kita tujuh hari masa kerja sebelum penetapan paslon. Masa kerja itu sabtu minggu libur, jadi sekitar tanggal 11 atau 12 September,” sambungnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan karena cuti, dalam SE Kemendagri menyebut gubernur atau pejabat gubernur dapat mengusulkan tiga nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, paling lambat tanggal 3 September 2024.
Ketiga nama tersebut sebagai bahan pertimbnagan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs bupati.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban Muhammad ArifinĀ mengimbau agar bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali di Pilkada 2024 agar mematuhi peraturan yang ada.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan untuk cuti pada masa kampanye. Kemudian Peraturan Kementari Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.
“Secara detail di pasal 3 yang menyebut harus cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024,” jelas Arifin.
Untuk itu, lanjut Arifin, bupati dan wakil bupati petahana yang mencalonkan sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2024 agar mematuhi aturan yang ada. Baik itu Undang-undang, PKPU, Peraturan menteri maupun SE yang terkait hal tersebu.
“Kita sifatnya mencegah dengan menyampaikan surat imbauan dan berkoordinasi aktif agar semua pihak mematuhi aturan yang ada, kita juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Manakala ada dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada,” pungkasnya.(Ar)