Geng Motor di Tuban Lawan Polisi saat Dihadang, 8 Remaja Diamankan

Tubannews.id – Petugas dari Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penertiban terhadap puluhan remaja dari geng motor yang konvoi di jalanan Kabupaten Tuban dan membuat resah warga masyarakat, Jumat (19/4/2024).

Dalam kejadian tersebut para remaja yang melakukan konvoi berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang akan melakukan penertiban. Sebanyak 8 remaja berhasil diamankan petugas dan puluhan remaja lainnya berhasil melarikan diri.

Dari informasi yang dihimpun Tubannews.id, puluhan remaja yang membawa bendera atau kelompok Generasi Setan Perang Ratuning Jagad Sekalir Jalur GAZH melakukan konvoi keliling jalanan di Tuban. Terdapat sekitar 60 motor yang melakukan konvoi di jalanan tersebut.

“Awalnya mereka kumpul-kumpul di sekitar GOR, kemudian melakukan konvoi di jalan. Mulai dari Jalan Ring Road hingga sampai di jalur pantura,” terang AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Petugas kepolisian yang medapatkan laporan langsung membuntuti dari puluhan remaja yang konvoi tersebut. Sehingga saat itu sejumlah personil dari anggota Jatanras Polres Tuban melakukan penghadangan lantaran keberadaan mereka menganggu ketertiban dan meresahkan warga.

Pada saat melakukan penertiban di jalan raya Tuban-Semarang tepatnya di kawasan Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban petugas mendapatkan perlawanan dari puluhan remaja yang masih di bawah umur.

Bahkan para remaja juga menabrak mobil petugas yang menghadang hingga mengalami kerusakan. Selanjutnya beberapa anggota Sat Reskrim Polres Tuban melakukan tindakan tegas dan berhasil mengamankan sejumlah remaja yang ditinggalkan kabur rombongannya.

“Yang kita amankan ada delapan remaja. Kemudian kita bawa ke Polres untuk kita panggil orang tua mereka, karena mayoritas masih anak-anak di bawah umur,” sambung Kasat Reskrim.

Semetara itu, setelah dipanggilkan orang tuanya petugas kepolisian kemudian menyerahkan anak-anak tersebut kepada orang tua masing-masing. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya.(Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *