Tubannews.id – Seorang pemuda yang diketahui bernama Guntoro Dwi Anggoro (20), warga Kota Tuban mengalami luka-luka setelah dikeroyok sejumlah remaja kelompok Geng Motor beberapa waktu lalu di tepi pantai jalan RE Martadinata, Kota Tuban.
Tak hanya dikeroyok para pelaku juga mengambil HP dan juga jaket milik korban tersebut. Dari kejadian tersebut tiga orang pelaku berhasil diringkus oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban dan juga sudah ditahan, Rabu (7/1/2024).
Data yang dihimpun Tubannews.id, tiga pemuda yang sudah berhasil ditahan masing-masing adalah Moh. Zainul Abidin (26) Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kemudian Syahrul Dwi Saputra (20), asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban da Mohammad Dediyanto (19), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban menyatakan bahwa kejadian pengroyokan itu berawal saat korban Guntoro sedang ngopi di Jalan RE Martadinata Tuban pada akhir bulan Desember 2023 lalu. Saat itu korban juga sedang ngongkrong bersama teman-temannya.
Pada saat sedang santai di warung trotoar pinggir pantai Tuban itu korban mengetahui ada konvoi puluhan motor. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengambil HP dan merekam kelompok konvoi itu.
“Kejadian ini disebabkan karena pelaku tak terima direkam saat konvoi,” terang AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Tak terima atas hal tersebut, kemudian ada sekitar 30 orang yang turun dan berusaha memukul kepala korban dengan sebuah gelas grendel. Saat hendak dipukul, korban berhasil menangkis dengan tangannya dan tangannya harus mengalami luka karena serpihan kaca gelas yang pecah.
“Korban sempat berusaha kabur dengan turun ke laut, kemudian saat naik korban dikeroyok para pelaku. Akibatnya korban mengalami luka di bagian tangan,” sambungnya.
Dari aksi pengroyokan dan perampasan itu, korban Guntoro kemudian melapor ke Polres Tuban. Dalam proses penyelidikan petugas Sat Reskrim Polres Tuban menangkap tiga 3 orang tersebut bersama sejumlah barang buktinya.
“Dari hasil penyelidikan dalam kasus itu kita amankan tiga orang tersebut. Pelaku berhasil kita tangkap di tempat-tempat berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya melakukan pengroyokan itu, tiga pelaku tersebut dijerat pasal 170 ayat 2 ke te KUHP Sub pasal 170 ayat 1 KUHP Sub pasal 363 ayat 1 ke 2e KUHP. Adapun untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(Ar)