Ganggu Sirekap, Live Streaming Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU Tuban Ditiadakan. KPU Tuban Sediakan TV di Halaman Kantor

ubannews.id – Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten telah dimulai sejak Selasa (27/2/2024). Namun sampai dengan hari kedua Rabu (28/2/2024), nampaknya tak ada link live streaming pelaksanaan rekapitulasi dari Kantor KPU Kabupaten Tuban.

Padahal masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor penyelenggara pemilu bisa memanfaatkan live streaming untuk turut serta menyaksikan dan mengawasi jalannya proses rekapitulasi.

Pantauan tubannews.id, KPU Tuban nampaknya hanya memberikan fasilitas layar televisi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan secara live di kantor KPU Tuban. Televisi itu letaknya di halaman kantor dengan difasilitasi audio.

Padahal KPU Kabupaten Rembang menyiarkan secara langsung rapat pleno terbuka yang dimulai sejak Rabu (28/2/2024). Live streaming itu melalui kanal youtube KPU Kabupaten Rembang.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum terdapat aturan yang menjelaskan tentang live streaming. Hal itu tertuang dalam Bab IV Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota.

Berikut ini isinya :

B. Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
2) Penyiapan Sarana dan Prasarana
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dimulai yang terdiri atas:

1) ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
b) penempatan dan pengamanan kotak tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 1;

2) Sirekap Web, merupakan alat yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
3) kotak rekapitulasi dari seluruh PPK dalam wilayah kerja kabupaten/kota yang berisi formulir hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
4) sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap yaitu jaringan internet yang tersedia;
5) sarana lainnya yang terdiri atas:
a) sampul kertas, yang digunakan untuk menyampul formulir rekapitulasi
b) segel;
c) spidol;
d) bolpoin;
e) lem perekat; dan
f) alat tulis kantor lainnya;

6) komputer/laptop untuk membuka Sirekap Web yang akan digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi;
7) alat cetak (printer) untuk mencetak formulir rekapitulasi;
8) layar dan proyektor atau layar elektronik untuk menampilkan Sirekap Web saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
9) formulir Model D.HASIL KABKOTA semua jenis Pemilu dalam format portable document format (PDF), yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan rekapitulasi jika tidak ada jaringan internet di kabupaten/kota;
10) peralatan lainnya, juga mencakup peralatan yang digunakan untuk menayangkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video; dan
11) formulir yang dibutuhkan dalam rekapitulasi diantaranya:
a) berita acara serah terima kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari TPS yang diserahkan oleh PPK;
b) formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat kabupaten/kota, untuk mencatat apa yang terjadi pada saat rekapitulasi di kabupaten/kota yang mengakibatkan proses rekapitulasi tertunda;
c) DAFTAR HADIR untuk tingkat kabupaten/kota;
d) tanda terima berita acara dan sertifikat hasil untuk Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan Model D.TANDA TERIMA-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
e) surat pengantar dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menggunakan format SURAT PENGANTAR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin menyampaikan, dalam aturannya live streaming rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak menjadi keharusan. Disampaikan dia prosedur rekapitulasi dapat menyiarkan secara langsung lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagai video.

Anggota KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia Zakiyatul Munawaroh mengatakan pada Selasa (27/2/2024)
pihak KPU Tuban live streaming. “Namun karena Sirekap problem terganggu saat ada live streaming, maka untuk live kami sediakan tv di bawah,” jelasnya. (zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *