Dukung Mabes Polri Usut Mafia Solar, Aliansi Warga Turun Jalan

Tubannews.id – Belasan orang yang mengatasnamakan Aliansi Ormas Jawa Timur melakukan aksi damai dengan menggelar demo yang berlangsung di Alun-alun Kabupaten Tuban, Jumat (12/5/2023).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian yakni dalam hal ini Mabes Polri supaya mengusut tuntas dalang di balik pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di kapal yang berada di laut Tuban.

Yang mana, pengungkapan kasus pencurian BBM jenis Solar di kapal PT Hub Maritim tersebut dilakukan oleh Mabes Polri pada tahun Maret 2021.

Mereka meminta pihak Mabes Polri untuk mengungkap siapa dalang dari kasus tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung di pinggir Jalur Pantura Tuban itu, koordinator aksi menyampaikan tuntutannya dengan melakukan orasi.

Selain itu mereka juga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan yang mendukung Mabes Polri mengusut tuntas kasus mafia Solar.

“Usut tuntas mafia Solar yang ada. Tangkap mafia solar yang ada di Tuban,” teriak Kuncoko, yang ikut dalam aksi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut ia menyatakan mendukung penuh upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrimsus Ditpolairud Mabes Polri untuk mengungkap lanjutan dan menangkap terduga aktor intelektual kasus pencurian Solar milik Pertamina itu.

Selain itu juga harus diungkap sejelas-jelasnya dalang di balik kasus pencurian BBM di kapal yang ada di laut Tuban pada 14 Maret 2021 lalu.

“Jangan sampai yang dikorbankan adalah warga biasa, yang konon bekerja sama dengan sindikat yang harus pula diungkap dan jika sekiranya kasus telah memasuki pengadilan, baik jaksa negara maupun majelis hakim harus jeli,” tegas Ketua Komunitas Cinta Bangsa itu.

Sementara itu, seperti dilansir dari berbagai sumber yang ada dari penangkapan kasus pencurian Solar di Kapal yang terjadi di Laut Tuban diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar.

Kemudian juga satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka. Para tersangka telah dijerat dengan pasal 363 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 KUHP.(Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *