Tubannews.id – Setelah melakukan penyelidikan sejak sekitar bulan April 2023 ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban meningkatkan kasus dugaan pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban menjadi penyidikan, Selasa (25/7/2023).
Peningkatan status dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat APMD tersebut dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi.
Diantara para saksi yang telah diperiksa adalah pejabat pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban.
Hal tersebut dinyatakan oleh Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban saat melalukan konferensi pers dengan sejumlah awak media di Tuban. Armen Wijaya menyatakan jika dalam pengadaan APMD dengan anggaran tahun 2021 itu terdapat perbuatan melawan hukum.
“Bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik terhadap pengadaan alat APMD beserta dengan alat pendukungnya tahun anggaran 2021 tim penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari pengadaan APMD itu,” ungkap Armen Wijaya, Kajari Tuban.
Kajari menjelaskan, dalam pengadaan untuk APMD yang telah direncanakan tahun 2021 itu terdapat pemasangan sebanyak 72 APMD di desa-desa yang tersebar di Kabupaten Tuban. Namun, dari pelaksanaannya yang sudah terpasang sebanyak 65 APMD.
“Dalam pelaksanaannya tim menemukan adanya harga spesifikasi harga perangkat APMD yang sudah ada tidak sesuai dengan harga riil yang ada di pasaran. Sehingga ditemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan APMD yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjut Armen.
Sementara itu, hingga sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Tuban masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu siapa saja nantinya yang akan terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APMD itu.
“Dari hasil gelar perkara kemarin tim menyepakati untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APMD beserta dengan perangkatnya tahun 2021 kami tingkatkan ke tahap penyidikan yang akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya oleh Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban,” tegasnya.(Ar)