Tubannews.id – Setelah proses penyelidikan sejak tahun 2023, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Tuban, Senin (22/7/2024).
Sejauh ini baru 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pengadaan APMD yang menggunakan anggaran tahun 2021 itu. Pihak Kejaksaan Negeri Tuban sendiri masih menunggu penyelidikan lebih lanjut apakah ada tersangka lain atau tidak.
Data yang dihimpun Tubannews.id, dua orang tersangka dugaan korupsi APMD itu masing-masing adalah EW yang merupakan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. EW merupakan Direktur dari CV Satu Network pemegang pengadaan APMD.
Kemudian AM yang juga perangkat desa warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Yang mana AM diketahui sebagai Komanditer dari CV. Satu Network selaku pelaksana pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021.
“Kami menetapkan status saksi EW selaku Direktur dan saksi AM selaku Komanditer CV. Satu Network pada hari ini sebagai tersangka,” jelas Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban dalam Konferensi Pers.
Lebih lanjut, Armen menjelaskan, penetapan dua orang tersangka tersebut tertuang dalam surat Nomor: Print 864 tanggal 22 Juli tahun 2024 dan surat penetapan tersangka Nomor Print 865 tanggal 22 Juli tahun 2024.
Armen mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dari sejak tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Tuban bersama tim ahli IT menemukan fakta dari jumlah keseluruhan sebanyak 58 unit APMD yang bersumber dari APBDes tahun 2021, ada 51 unit APMD yang tidak memenuhi standart pabrikan.
“Tim penyidik bersama tim ahli IT menemukan 51 unit APMD yang tidak memenuhi standart pabrikan. Dan tidak sesuai pilot project yang direalisasikan sebelumnya,” sambungnya.
Atas temuan itu, selanjutnya tim penyidik Kejari Tuban meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.559.129.107.
“Alhamdulillah audit telah selesai, dapat kami sampaikan berdasarkan audit tersebut kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih,” ungkap Armen.(Ar)