Tubannews.id- Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tuban Pemilu 2024, pasa calon dimungkinkan semakin gencar dalam upaya mengenalkan kepada masyarakat. Beragam upaya biasanya dilakukan untuk mendekatkan diri kepada pemilih.
Nah, dalam menghadapi Pemilihan Umum, Pemkab Tuban memiliki produk hukum yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Seperti saat akan menghadapi Pemilu 2019, Bupati Tuban mengeluarkan Peraturan Bupati Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan/Atau Rapat Umum Di Tempat Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pemilihan Umum Gubernur Menimbang Dan Wakil Gubernur Dan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Dikabupaten Tuban.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban Yudi Irwanto saat dikonfirmasi menyampaikan Perbup itu masih berlaku. ”Masih berlaku Mas selama belum ada perubahan,” jawab dia saat dikonfirmasi tubannews.id, pada Selasa (7/11/2023) malam.
Data yang dihimpun tubannews.id, dalam Perbup 1 2018 berisi delapan Bab dengan sembilan pasal. Mulai Ketentuan Umum, Macam dan Jenis Alat Peraga, Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum, Jangka Waktu, dan Tempat Umum yang Dilarang, serta Tempat Umum yang Diperbolehkan. Selain itu juga intansi pemroses dan penerbit, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Berikut ini Bab V Tempat Umum yang Dilarang
Pasal 5
1) Lokasi dan/atau Tempat Umum yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yaitu:
a. Lingkungan kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. Lingkungan sekolah dan Kampus Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta serta pondok pesantren;
c. Lingkungan tempat ibadah umat beragama;
d. Lingkungan rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat;
e. Lingkungan monument bersejarah;
f. Aloon- aloon kota termasuk jalan- jalan yang melingkarinya yaitu Jl. Kartini, Jl. RM Suryo, Jl. Sunan Bonang, Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Veteran termasuk tamannya;
g. Gedung Olahraga Ranggajaya Anoraga termasuk lapangan olahraga yang ada di lingkungan Gedung Olahraga Ranggajaya Anoraga;
h. Tempat rekreasi, terminal wisata, terminal dan sub terminal, shelter, halaman pasar termasuk didalam pasar yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
i. Gardu listrik/ tiang listrik, gardu Telkom/tiang Telkom dan tower;
j. Perlengkapan jalan : guardrail (pagar pengaman), delineator (patok pengaman), traffic light, papan penunjuk arah jalan dan •portal;
k. Fasilitas umum, pohon penghijauan kiri dan kanan jalan, serta taman sepanjang JI. Pahlawan, JI. Basuki Rahmat, JI. KH Musta’in, JI. Panglima Sudirman dan JI. Sunan Kalijogo;
l. Taman- taman kota, air mancur bundaran JI. Letda Sucipto, Bundaran manunggal utara, bundaran manunggal selatan, bundaran depan SMAN 1 TUBAN, Bundaran Sleko, tiang penerangan jalan umum, tiang lampu hias, rambu- rambu lalu lintas, dan mobil penumpang umum;
m. Pulau jalan, Bibir laut, laut di sepanjangjalan pantura Tuban;
n. Kapal, perahu atau yang sejenisnya kecuali mendapat ijin pemilik;
o. Space iklan/panggung reklame milik pemerintah termasuk kanan dan kirinya;
p. Semua pohon penghijauan di kiri dan kanan jalan atau di tempat lain yang dikuasai Pemerintah Daerah, dan pohon besar gedung tinggi milik perorangan atau umum yang membahayakan.
q. Jembatan, pagar jembatan, trotoar- trotoar danjalan beraspal;
r. Gapura / tapal batas;
s. Alat Peraga Kampanye melintang di atas jalan umum.
2) Lokasi dan/ atau tempat yang dimiliki Badan Hukum maupun perseorangan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye selain tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dinding rumah atau bangunan yang menghadap jalan, sampai trotoar yang berada didekat pusat Pemerintahan Daerah yaitu :
a. Kawasan rumah JI. Veteran;
b. Kawasan rumah JI. RM Suryo;
c. Kawasan rumah JI. Panglima Sudirman (antara JI. Sunan Bonang sampai dengan pertigaan JI. RM Sucyo);
d. Kawasan rumah JI. KH Musta’in kecuali kantor Perwakilan peserta pemilu.
3) Yang dimaksud dengan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e adalah termasuk pagar dan antara pagar sampai dengan jalan umum.
Sedangkan pada pasal 7 berbunyi menunjuk Kantor Kesbangpol sebagai tempat koordinasi dan penerbitan persetujuan. (zak)
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.