Tubannews.id – Bawaslu Tuban belum berani memastikan status alat peraga-reklamae para bakal calon yang telah terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Tuban. Apakah statusnya pelanggaran atau tidak. Alasannya, Bawaslu Tuban masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Pemkab Tuban.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono saat dikonfirmasi wartawan usai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Media, pada Jumat (3/11/2023) menyampaikan, ada 3 ribu lebih alat peragar-reklame yang telah dinventarisir oleh Bawaslu Tuban terhadap bakal calon sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Semuanya menyebar di seluruh kecamatan di Tuban.
Kategorinya ada yang mengandung unsur citra diri sebanyak 2880, alat peraga merusak pohon sekitar 338, alat peraga dibangunan pemerintah ada 13, alat peraga di lembaga pendidikan ada 19 dan alat peraga di tempat ibadah ada 8, serta alat peraga di fasilitas milik pemerintah ada 26.
”Tindaklanjut nanti, kita sedang menyamakan persepsi apakah alat peraga tadi memenuhi unsur di antaranya melanggar Perda atau Perbup yang sudah ada. Karena sebaggia sudah ada yang mengandung unsur citra diri,” jelas dia saat ditanya status pemasangan alat peraga bakal calon tersebut.
Pihaknya berharap agar seluruh Partai Politik di Tuban bisa memberikan informasi kepada para bakal calon agar tetap mengikuti aturan kampanye. (zak)