Tubannews.id – Menjelang akhir tahun 2023, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tuban adalah puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang berhasil ditangkap sebelum beredar. Selain rokol ilegal sejumlah barang bukti lain seperti Narkotika yang sudah inkrah juga ikut dimusnahkan.
Data yang dihimpun, dalam pemusnahan Barang Bukti di penghujung tahun 2023 ini terdapat sebanyak 47.350 bungkus yang dilakukan pemusnahan. Puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Tuban.
“Ada 47.350 bungkus rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini,” terang Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban beberapa waktu lalu.
Armen menjelaskan, barang bukti puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh penyidikan Kantor Bea Cukai Bojonegoro atas dua perkara peredaran rokok ilegal.
“Terdakwa untuk perkara rokok ilegal ini atas nama Hilmi dan Abdul Syukur,” ungkap Armen.
Lebih lanjut, puluhan bungkus rokok ilegal ini berasal dari Madura yang pengirimannya berhasil digagalkan di Tuban. Tentunya, dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini dapat berimbas pada berkurangnya pendapatan negara.
Sementara itu, untuk barang bukti lain yang juga dimusnahkan adalah Narkotika berbagai jenis dengan cara dicampur dengan pembersih lantai. Diantaranya adalah sabu-sabu 11,58 gram, Pil dobel L sebanyak 37.808 butir, pil karnopen 47.696 butir, pil heximer 250 butir dan handphone 18 unit.(Ar)