Tubannews.id – Kasus pembuhunan terhadap Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah memasuki persidangan dan telah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (26/3/2024).
Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirikan tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Dua saksi masing-masing adalah istri korban dan juga pelaku.
Kemudian saksi ketiga yang dihadirkan adalah Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Yang mana Kades Sidonganti ikut diperiksa sebagai saksi lantaran namanya dicatut dalam kasus pembuhan terhadap Agus Sutrisno, Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban.
Dalam persidangan dengan terdakwa Jano (45), warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban atas kasus pembunuhan Agus Sutrisno (30), Sekdes Sidonganti tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Uzan Purwadi.
Pada pemeriksaan pertama, hakim memeriksa Ririn yang merupakan suami dari terdakwa Jano. Ririn dihadirkan dalam persidangan tersebut dimintai keterangan terkait hubungan perselingkuhannya dengan Agus Sutrisno.
Di dalam keterangannya kepada majelis hakim, Ririn mengakui telah berselingkuh dengan Agus Sutrisno yang pada akhirnya diketahui oleh suaminya yakni Jano. Sehingga hal itu yang dinilai menjadi pemicu kemarahan dari Jano yang kemudian nekad melakukan pembunuhan terhadap Sekdes Sidonganti tersebut.
Adapun Yayuk Kasiyani yang merupakan istri dari Sekdes Sidonganti juga dimintai keterangan terkait kedekatan antara korban dengan istri pelaku. Kepada hakim Yayuk juga pernah mendengar isu perselingkuhan itu, namun ia tetap berkeyakinan bahwa suaminya tidak berselingkuh.
Saksi ketiga yakni Ahmad, yang merupakan Kades Sidonganti, Kecamatan Kerek itu dicecar beberapa pertanyaan terkait kejadian sehari sebelum kejadian pembunuhan itu. Pasalnya nama Kades Ahmad disebut-sebut bertemu dengan pelaku Jano dan Nardi di hutan pada malam sebelum pembunuhan Sekdes Sidonganti pada bulan Oktober 2023 lalu.
Dari pemeriksaan di persidangan itu, Ahmad mengakui jika pada malam sebelum terjadinya pembunuhan ia memang sempat bertemu dengan Jano dan juga Nardi. Namun, Ahmad menyatakan jika pertemuannya itu adalah terkait bisnis pasir kwarsa bukan terkait dengan perencaan pembunuhan.
“Kalau saya dikaitkan dengan pembunuhan itu ya saya keberatan. Pada waktu petermuan itu memang iya, tapi itu bahas terkait pasir, tidak ada kiatan bunuh membunuh,” ujar Ahmad, Kepala Desa Sidonganti setelah persidangan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rizki Yanuar menyebut, bahwa sidang lanjutan dengan terdakwa Jano bakal kembali bergulir pekan depan dengan agenda yang sama yakni masih pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini. Pertama Ririn Rumaidah, kemudian saksi Yayuk Sri Kasiyani dan yang ketiga saksi Ahamd SIP. Untuk agenda sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan,” ungkap Rizki Yanuar, Juru Bicara PN Tuban.(Ar)