Tubannews.id – Gara-gara mabuk setelah minum-minuman keras oplosan jenis Es Moni, tiga orang pemuda asal Desa Karangangung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mengeroyok tetangganya sendiri hingga tewas.
Korban tewas dalam kejadian itu diketahui berinisial H (43), warga Desa Karangangung, Kecamatan Palang, Tuban. Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Rabu (5/11/2025).
Data yang dihimpun Tubannews.id, tiga pria pelaku penganiyaan tersebut diketahui masing-masing berinisial A (30), D (42), dan F (19), yang seluruhnya merupakan warga setempat. Pengroyokan tersebut terjadi pada hari Senin (3/11/2025).
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula ketika ketiga pelaku sedang pesta minuman keras di sebuah warung milik Saudari F di Desa Karangagung.
“Awalnya ada tiga orang sedang minum-minuman keras di warung tersebut,” terang Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban kepada awak media.
Beberapa saat kemudian, korban datang ke warung itu dan terjadi cekcok dengan salah satu pelaku berinisial A. Karena emosi, korban menarik baju pelaku hingga berujung perkelahian.
Melihat keributan tersebut, dua rekan A, yakni F dan D, ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap korban. Ketiganya memukul korban dengan tangan kosong.
“Korban dipukul menggunakan tangan kosong di bagian dada hingga akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri,” sambungnya.
Setelah kejadian, salah satu pelaku sempat mengantarkan korban pulang, namun saat tiba di rumah, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Mengetahui hal tersebut warga kemudian berinisiatif mengamankan dua pelaku untuk kemudian diserahkan ke Polres Tuban. Sementara satu pelaku lainnya, D, sempat melarikan diri.
Mendapati ada yang berusaha melarikan diri, petugas dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyekatan agar pelaku tidak kabur lebih jauh.
Namun karena takut, pelaku D akhirnya menyerahkan diri kepada Kepala Desa Karangagung untuk kemudian diserahkan ke Polsek Palang.
“Ketiga pelaku kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” papar Iptu Siswanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan tidak ada unsur dendam antara korban dan para pelaku.
“Mereka bertetangga. Kejadian ini murni karena pengaruh minuman keras dan emosi yang tidak terkendali,” pungkasnya.
Sementara itu, A mengaku tidak sengaja membunuh korban. Ia menuturkan, korban sempat dipukul oleh temannya hingga pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung.
“Saya dipukul pertama kali, nggak tahu alasannya, mungkin karena kebanyakan minum atau apa,” ujar salah satu pelaku.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ia juga sering bertemu dengan korban sehari-hari saat minum miras jenis Es Moni di warung yang berada di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban itu.(Ar)








