Tubannews.id – Sebuah video aksi pemalakan yang dilakukan oleh seorang preman yang mengaku sebagai salah satu kelompok masyarakat terhadap sopir truk viral di media sosial, Senin (21/4/2024).
Tak selang beberapa lama videonya tersebar viral, pelaku pemalakan yang meresahkan sopir truk di jalur Pantura Tuban itu berhasil diringkus oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban.
Pelaku yang diketahui bernama Yonsi Sasmita (46), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban berhasil diamankan dari rumah kontrakannya. Ia digiring ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam video tersebut, terlihat pria yang mengenakan jas hujan hitam, tengah menulis di sebuah kwitansi. Dan perekam video menyebut jika dirinya tengah dipalak preman di Tuban.
“Terpalak bolo, preman Tuban,” ucap perekam video.
Dalam video juga diperlihatkan beberapa lembar stiker bertuliskan Ronggolawe Gapura.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban IPDA Moch. Rudi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (20/4/2025) kemarin, di Jalur pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Benar terdapat seorang sopir yang dipalak oleh seseorang,” ujarnya.
Rudi menambahkan kronologi kejadian bermula ketika korban AA sedang dalam perjalanan pulang usai mengirim bibit ayam dari Pasuruan.
Sesampainya di jalan Pantura Tuban, AA diikuti oleh pria tak dikenal mengenakan sebuah sepedah motor. Pria tersebut tiba-tiba menghentikan mobil korban di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.
Setelah sopir menghentikan kendaraannya, pelaku atas nama Yonsi Sasmita memaksa AA untuk membeli stiker bertuliskan Ronggolawe Gapura, dengan alasan keamanan berkendara.
“Pelaku memaksa korbannya untuk membeli stiker untuk keamanan,” imbuhnya.
Harga satu lembar stiker dipatok dengan harga Rp300 ribu. Jika sopir menolak, pelaku akan terus memaksa hingga korban mau membelinya.
Saat ini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lain dari aksi yang dilakukan oleh Yonsi.
Rudi juga menjelaskan, ternyata pelaku merupakan seorang residivis, dan baru bebas pada tahun 2021 kemarin. Ia diamankan karena melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
“Pelaku pernah ditangkap karena mengaku seorang anggota dan melakukan pemerasan,” bebernya.
Dari kejadian ini Rudi menghimbau jika ada korban yang pernah dipalak oleh pelaku, agar melapor ke Satreskrim Polres Tuban.
“Kita imbau jika ada warga yang pernah dipalak oleh Yonsi untuk melapor,” pungkasnya.(Ar)









