Tubannews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, petugas dari jajaran Polsek Semanding Polres Tuban menggagalkan upaya peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Arak di wilayah Kabupaten Tuban, Selasa (9/4/2024).
Penggrebeekan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Semanding di sebuah gudang yang berada di Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Ratusan botol Arak berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Semanding.
Data yang dihimpun Tubannews.id, gudang tempat penyimpanan Arak tersebut diketahui milik Sunarpo alias NRP (45), yang merupakan warga Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo. Yang mana petugas sudah beberapa hari mengintai gudang tersebut.
“Awalnya anggota dari Unit Reskrim Polsek Semanding mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan peredaran Miras jenis Arak ini. Kemudian anggota melakukan penyelidikan,” terang AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dari hasil pengintaian tersebut awalnya petugas mendapati gudang yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan Arak itu kosong. Kemudian pada saat hari Senin kemarin kembali melakukan pengintaian petugas mendapati terdapat minuman keras yang disimpan oleh pelaku.
“Dari hasil penangkapan itu kita mendapatkan barang bukti sebanyak 244 botol minuman keras jenis Arak. Kemudian kita amankan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan bahwa NRP bukanlah merupakan produsen, melainkan hanya sebagai pengedar atau penjual Arak tersebut. Pelaku mengaku membeli Arak tersebut per botolnya sebesar Rp 27.000 dan kemudian dijual kembali seharga Rp 35.000.
“Produksinya Arak tersebut dari wilayah Jawa Tengah yakni dari Rembang. Pelaku di sini hanya sebagai penjual saja,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Sunarpo alias NRP hanya bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual minuman keras. Nantinya pelaku akan dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban.(Ar)







