Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tuban Pemilu 2024, Berikut Ini Jadwal dan Teknisnya – Rakyat Wajib Tahu

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tuban Pemilu 2024, Berikut Ini Jadwal dan Teknisnya

Tim Redaksi

07/03/2024

4
Min Read

On This Post

Tubannews.id – Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Tuban sudah tuntas. Baik itu Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tuban.

Prediksi partai politik (Parpol) apa yang menang dan siapa caleg yang duduk di kursi DPRD Tuban sudah diatas kertas. Namun secara resmi masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.

Saat ini yang sangat ditunggu-tunggu adalah Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024. Utamanya yang menunggu adalah partai politik dan juga Calon Legilatis (Caleg) yang turut serta berjuang pada Pemilu 2024.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Tuban Lutfi Firmansyah saat dikonfirmasi tentang jadwal penetapan mengaku sampai saat ini belum ada surat undangan dari KPU Kabupaten Tuban. ‘’Partai belum dapat undangan juga dari KPU,’’ jawabnya.

Lantas kapan pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024?. KPU RI telah mengeluarkan Peraturan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Secara teknis dalam jadwal pelaksanaanya diatur dalam PKPU di atas.

Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi perihal itu masih belum memberikan tanggal dan waktu yang pasti. ‘’Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, jika tidak ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu. Jika ada sengketa di MK, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK,’’ tegasnya.

 

Berikut ini sebagian isi PKPU Nomor 6 Tahun 2024 :

Paragraf 3
Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 22
Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; atau
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24
Seluruh Partai Politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota

Pasal 25
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan.
(5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Bagian Keempat
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 41
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat
suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang
bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka

(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih.
(6) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan.
(8) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi proses penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(zak)

Related Post