Tubannews.id – Anggota DPRD Kabupaten Tuban pada Tahun 2024 mendapatkan angin segar. Ini seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam perubahan itu, Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tuban dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Berikut Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1(satu) pasal,yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biayariil).
(2) Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabel.
Mekanisme at cost adalah yang mana jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan maka sisanya harus dikembalikan. Dan maka pada mekanisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.
Sayangnya sampai saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Tuban masih belum kelar. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua DPRD Tuban M. Miyadi. Belum kelarnya Perbub itu menjadi salah satu faktor dirinya belum melakukan tantangan terhadap penyelesaian hasil evaluasi APBD Tahun 2024 Kabupaten Tuban. (zak)







