Tubannews.id – Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas jajaran Sat Reskirm Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pembobolan Puskesmas Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV petugas Sat Reskrim Polres Tuban menangkap seorang pria pelaku pencurian 3 unit komputer di Puskesmas tersebut. Kini pelaku dan sisa barang bukti yang belum dijual sudah diamankan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.
Data yang dihimpun Tubannews.id, pelaku pembobol Puskesmas yang berhasil diringkus diketahui bernama Aji (31), warg Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Yang mana dari rekaman CCTV terlihat pelaku hanya seorang diri masuk ke dalam salah satu ruangan di puskesmas itu.
“Pelaku ini meloncat pagar puskesmas, kemudian masuk ruangan dengan mencongkel jendela dengan sendok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit komputer yang ada di salah satu ruangan,” terang AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Petugas yang telah menerima laporan adanya pencurian itu langsung melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku adalah salah satu warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.
“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya bersama barang butki yang belum dijual. Sedangkan dua unit komputer lainnya telah dijual secara online,” tambahnya.
Sementara kepada petugas, pelaku mengaku bahwa dua komputer sudah dijual media sosial dan satu lainnya masih disimpan. Untuk barang curiannya itu masing-masing dijual dengan harga Rp 4 juta dan dibeli orang Jakarta.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Akibat perbuatannya melakukan pembobolan Puskemas tersebut pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.(Ar)