Tubannews.id – Sejumlah anggota dari Sat Lantas Polres Tuban melakukan kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas dengan sasaran utama adalah sepeda motor protolan dan motor dengan Knalpot Brong, Sabtu (10/6/2023) malam.
Dalam kegiatan yang berlangsung di simpang 3 SMP Negeri 1 Tuban itu petugas berhasil mengamankan puluhan motor yang tidak standar. Selanjutnya motor-motor yang tertangkap langsung ditilang dan diamankan di Polres Tuban.
Kegiatan penertiban keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut terus gencar dilakukan oleh petugas Sat Lantas Polres Tuban. Pasalnya selama ini masih banyak keluhan dari warga masyarakat yang merasa bising dengan suara-suara motor yang knalpotnya tidak standart itu.
Saat melakukan penindakan di kawasan timur Alun-alun Kota Tuban itu, petugas Sat Lantas Polres Tuban mendapati puluhan pemuda yang menggunakan motor dengan Knalpot Brong.
Selanjutnya mereka dihentikan oleh petugas untuk dilakukan penindakan. Namun, tak sedikit para pemuda yang menggunakan motor knalpot brong langsung putar balik dan kabur saat mengetahui ada petugas yang melakukan penertiban.
“Dalam kegiatan malam ini kita berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 58 kendaraan roda dua yang tidak sesuai standart. Semua yang kita amaknan ini merupakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” terang IPDA Kistelya Patayama Ray, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tuban.
Menurut Polwan tersebut, bahwa sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar itu untuk sementara diamankan di Polres Tuban setelah dilakukan tilang manual. Mereka bisa mengambil motornya dengan membawa dan mengganti kelengkapan kendaraan sesuai dengan aslinya.
“Kegiatan penertiban seperti ini akan terus kita lakukan di wilayah Tuban. Selain ini untuk kegiatan malam ini kita juga sebagai antisipasi Balap Liar di Tuban,” pungkasnya.(Ar)