Tubannews.id – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky telah meneken Peraturan Bupati (Perbup) pada akhir tahun 2023. Salah satunya tentang tarif baru Pelayanan Kesehatan Program JKN di Puskemas Se-Kabupaten Tuban, yang berlaku mulai Tahun 2024.
Payung hukumnya tertuang dalam Perbup Peraturan Bupati Tuban Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Tuban. Payung hukum itu diteken pada 3 Desember 2023.
Seperti yang tertulis dalam Pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan di Puskesmas. Dan Perbup ini ditetapkan dengan tujuan terselenggaranya pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan di Puskesmas yang bermutu, aman dan terjangkau sesuai perkembangan sosial ekonomi.
Pelayanan Persalinan misalnya tercantum dalam pasal Pasal 20 bunyinnya.
(1) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh:
a. tim paling sedikit 1 (satu) orang dokter dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; atau
b. tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam kondisi tidak ada dokter di Puskesmas untuk pelayanan persalinan tanpa komplikasi.
(2) Tarif persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
b. yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
(3) Tarif pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED:
a. untuk lama perawatan 2 (dua) hari, sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. untuk lama perawatan 3 (tiga) hari, sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Tarif pelayanan tindakan pasca persalinan bagi Puskesmas PONED sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
(5) Puskesmas PONED sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada Perbup sebelumnya (Perbup 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup 70 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban), Pertolongan Persalinan Normal oleh Bidan Rp 700 ribu, Pertolongan Persalinan normal oleh dokter Rp 800 ribu. (zak)