Tubannews.id – Tugas dan wewenang serta tanggung jawab tinggi diemban penyelenggara Pemilihan Umum. Baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. Terlebih di tahun politik Pemilu 2024.
Jam kerjanya tak terikat mengingat sudah masuk tahun politik. Bahkan tak mengenap tanggal merah, seperti saat tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tuban yang digelar pada 1 sampai 14 Mei 2023. Meski hari Minggu tetap memberikan pelayanan sampai tengah malam, bahkan hingga dinihari.
Lantas berapa biaya periodik yang harus diterima oleh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tuban. Para komisioner KPU dan Bawaslu Tuban mendapatkan uang kehormatan (gaji) setiap bulannya.
Data yang dihimpun tubannews.id dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam pasal 2 disebutkan kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU, Provinsi dan KPU Kabupaten-Kota terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
Dan dalam pasal 4 ayat 3, besaranya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten-Kota sebagai berikut. Ketua Rp 12. 823.000 dan anggota Rp 11.573.000
Sementara itu, dalam Perpres 4 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten-Kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada pasal 3 uang kehormatan ketua Rp 11.540.700 dan anggota 10.415.700.
Sekretaris KPU Tuban Mochamad Arifuddin ketika dikonfirmasi tubannews.id membenarkan nominal gaji yang diterima lima komisioner KPU Tuban tersebut. ”Iya Mas, sesuai tersebut di atas” jawab dia saat dikirimi data nominal tubannews.id.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tuban Mudik Eka Setia Budi juga membenarkan duit yang diterima ketua dan anggota Bawaslu Tuban setiap bulannya tersebut. ”Sampun leres Mas (Sudah betul, Mas),” jawab dia.
Sementara itu untuk fasilitas baik KPU Tuban dan Bawaslu Tuban berhak dengan kendaraan dinas untuk operasional dan juga perjalanan dinas. (zak)