Selama Ramadhan Karaoke di Tuban Wajib Tutup dan Warung Harus Bertirai

Tubannews.id – Mendekati pelaksanaan Ibadah Puasa Wajib di Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan, Sabtu (9/3/2024).

Dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah mengatur terkait dengan operasional keberadaan tempat hiburan malam dan tempat pertunjukan. Yang mana tempat hiburan malam seperti karaoke wajib tutup mulai H-1 sebelum pelaksaan awal bulan puasa.

Surat Edaran Bupati Tuban tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan itu terdapat 23 point yang menjadi himbuan dan aturan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Sesuai surat edaran itu semua warung atau pengusaha restoran serta rumah makan diminta untuk memasang tirai selama beroperasi pada siang hari. Dengan tujuan aktivitas makan dan minum di dalam warung tidak terlihat secara lansung oleh orang banyak untuk menghormati yang sedang berpuasa.

Selanjutnya, para pengusaha pertunjukan dan juga pengusaha tempat hiburan meliputi karaoke serta toko yang berjualan minuman keras wajib menghentikan operasional. Mereka wajib tutup mulai H-1 bulan puasa sampai dengan H+1 Bulan Ramadhan.

Guna melakukan pengawasan terhadap Surat Edaran tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menyatakan akan melakukan pengendalian dan pengawasan selama Bulan Ramadhan. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Namun demikian harapan kami semua pihak bisa memahami, menyadari dan mematuhi demi meningkatkan kekhusukan beribadah di Bulan Ramadhan serta menjunjung tinggi nilai toleransi,” terang Gunadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP Tuban.

Pihak Satpol PP Tuban tentunya akan menerapkan sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar atau tidak mengindahkan terkait dengan surat edaran tersebut.

“Pada tahap awal kami akan lebih mengedepankan cara-cara mengingatkan, edukasi dan menumbuhkan kesadaran bersama. Namun tidak menutup kemungkinan kami juga dapat melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *