SE Lengkap Kementerian Kesehatan, Begini Bahaya Makanan Cikibul – Page 3 of 3 – Rakyat Wajib Tahu

SE Lengkap Kementerian Kesehatan, Begini Bahaya Makanan Cikibul

Tim Redaksi

16/01/2023

5
Min Read
Salah satu makan siap saji Ciki Ngebul yang dinilai berbahaya.(Foto:IST)

On This Post

Berdasarkan hal tersebut di atas, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi:

1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.
3. Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
4. Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
5. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
6. Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
7. Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

8. Tim Gerak Cepat (TGC) melaporkan kejadian keracunan pangan
yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan
Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link
https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public
Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097
atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas
Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Related Post