Pria Jomblo Jadi Pelaku Begal Payudara, Incar Ibu-ibu Berdaster

Tubannnews.id – Seorang pemuda Jomblo yang masih berusia 21 tahun ditangkap oleh sejumlah warga setelah melakukan begal payudara dengan korban ibu-ibu di kawasan Perum Madani, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Pemuda pelaku begal payudara berinisial AI (21), asal Lingkungan Dondong, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Akibat perbuatanya itu kini pelaku sudah diamankan di Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut, Kamis (25/4/2024).

Aksi nekad pemuda jomblo tersebut dilakukan lantaran pelaku mempunyai sensasi tersendiri ketika telah melakukan begal payudara. Modusnya pelaku mencari tempat yang sepi dan terdapat perempuan yang sedang sendirian.

Sebelum tertangkap oleh warga, pelaku mengincar ibu-ibu berdaster yang awalnya sedang berbelanja sayur. Kemudian pelaku juga ikut antri bersama korban dan setelah selesai membeli sayur, pelaku kemudian membuntuti korban yang berjalan kaki.

“Saya ikut beli saya waktu itu. Waktu selesai saya ikuti,” ujar AI (21), pelaku begal Payudara saat sudah berada di Polres Tuban.

Mengetahui korban berjalan, pelaku yang mengguna sepeda motor Vixion langsung mengejar korban. Selanjutnya pelaku memegang payudara korbannya dan kemudian langsung berusaha kabur dari lokasi kejadian dengan sepeda motornya.

Setelah berusaha kabur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang resah dengan perbuatan pria tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Tuban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Rianto menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AI telah dua kali melakukan aksi begal payudara di wilayah tersebut. Yang mana modusnya pelaku selalu mengincar wanita yang terlihat sexi.

“Pelaku sudah dua kali beraksi dan akhirnya berhasil kita tangkap. Sasarannya adalah ibu-ibu yang memiliki tubuh sexi,” ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Rianto menambahkan, berdasarkan dari pengakuannya, IA melakukan aksinya hanya untuk melampiaskan nafsunya.

“Motifnya pelaku mengaku puas setelah memegang payudara besar,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, pemuda jomblo harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *