adsber2
adsber2
BeritaHeadlineNewsPeristiwa & Kriminal

Polres Tuban Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 3,5 Ton Solar Diamankan

×

Polres Tuban Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 3,5 Ton Solar Diamankan

Share this article
Solar Subsidi Tuban
Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban bersama anggota saat menunjukkan sejumlah barang bukti penyelewengan Solar Subsidi yang berhasil diungkap.(Foto:Tubannews.id)

Tubannews.id – Praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berhasil diungkap oleh petugas jajaran Sat Reskrim Polres Tuban.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku yang merupakan pemilik usaha penyalahgunaan Solar Subsidi itu. Sedangkan satu pelaku lainnya kabur dan kini masih menjadi DPO Polres Tuban, Sabtu (8/3/2025).

Data yang dihimpun Tubannews.id, pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar tersebut diketahui bernama Mulyono (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk DPO diketahui Nanang yang merupakan warga setempat.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin yang melakukan konferensi pers menyatakan bahwa dalam kasus itu pelaku menyuruh sejumlah orang perengkek untuk membeli Solar Subsidi dari SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Jatirogo, Tuban.

“Untuk membeli Solar Subsidi di SPBU pelaku memberikan surat rekomendasi dari desa. Selanjutnya Solar yang telah dibeli dikumpulkan di laban kosong yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo,” terang AKBP Oskar Syamsudin, Kapolres Tuban.

Dari hasil pengungkapan kasus ini petugas Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 3,5 ton Solar Bersubsidi yang telah dikumpulkan pelaku. Yang mana Solar tersebut akan dijual kembali oleh pelaku ke tempat industri di Jawa Tengah.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit truk warna kuning Nopol S-9423-B, empat bull berukuran 1.000 liter yang berisi solar subsidi 3,5 ton. Kemudian satu unit motor smash, 28 jerigen plastik ukuran 30 liter, satu unit sanyo, satu potongan pipa karet, serta dua potongan drum,” sambungnya.

Sementara itu hingga sejauh ini petugas Sat Reskrim Polres Tuban masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penyalahgunaan Solar Subsidi itu. Yang mana petugas akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

“Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Ar)

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor