Perbup 1 Tahun 2018, Pemasangan Alat Peraga Kampanye Wajib Mendapat Persetujuan Bupati

Tubannews.id – Pada Pemilu 2019, Perbup 1 Tahun 2018 telah mengatur sedemikian rupa tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Selain tempat larangan, juga ditaur tentang Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum.

 

Pada Pasal 3 :

(1) Setiap Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum wajib berkoordinasi dengan Bupati untuk mendapatkan persetujuan.

 

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan mengajukan surat permohonan dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut: a. Fotokopi KTP pemohon dan/ atau penanggung jawab; b. Jenis alat peraga kampanye yang akan dipasang; C. Lokasi; d. Surat pemyataan kesanggupan menjaga ketertiban pemasangan dan melakukan pembersihan sesuai peraturan yang berlaku di atas kertas bermaterai.

 

Sedangkan Pasal 6 berbunyi :
(1) Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dan/ atau rapat umum ditempat umum adalah:
a. Stadion Lokajaya;
b. Lapangan terbuka yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh Kecamatan dan Kelurahan/ Desa di Kabupaten Tuban.
(2) Penggunaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
(3) Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye adalah bahu jalan yang tidak beraspal, bahu jalan pada jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf k.
(4) Setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib memperhatikan Etika, Estetika, Keamanan, Ketentraman Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

(zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *