Tubannews.id-Tim Persatu Tuban sudah lama lahir, dan cukup matang usianya. Kesebelasan ini penuh perjuangan dalam mengarungi kompetisi sepak bola Indonesia. Prestasi apik pernah diraih, salah satunya juara Liga Nusantara 2014 dan naik kasta Divisi Utama (Liga 2, red).
Perubahan status itu membuat Persatu harus menjadi tim profesional. Syaratnya harus berbadan hukum. Pada Tahun 2015, Persatu Tuban resmi memiliki Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan telah tercatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
Data yang dikantongi tubannews.id, Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Persatu Putra Tuban tertanggal 23 September 2015 nomor 13. Dengan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Miqdarruridho, SH, beralamatkan di Jalan Raya Semarang 680 Tuban.
Isi salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Persatu Putra Tuban terdiri dari 24 pasal.
Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 2 Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha :
- Maksud dan tujuan perseroan adalah jasa, perdagangan umum, perindustrian
- Kegiatan usaha sebagai berikut :
- Usaha bidang jasa pada umumnya
- Jasa Pengelolaan olahraga sepak bola, yaitu jasa pengelolaan olahraga sepak bola agar mampu mengikuti dan berprestasi dalam kompetisi sesuai tingkatannya dan aturan yang ada
- Jasa Pendidikan nonformal olahraga sepak bola
- Jasa manajemen bisnis di bidang olahraga sepak bola
- Jasa pengelolaan pusat olahraga atau sport center
- Jasa sarana olahraga futsal
- Jasa pengelolaan kegiatan dan sarana kesehatan olahraga
- Usaha bidang perdagangan pada umumnya
- Eksport dan import
- Perdagangan besar lokal
- Grossier, supplier, leveransier, commission house
- Distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan
- Perdagangan peralatan olahraga
- Perdagangan peralatan alat-alat kesehatan
- Perdagangan makanan dan minuman
- Usaha bidang industri pada umumnya
- Industri peralatan olahraga
- Industri makanan dan minuman dan pengalengan/pembotoal (Amatil)
- Industri bahan makanan dan minuman
- Usaha bidang jasa pada umumnya
Pasal 4 Modal
- Modal Dasar Perseroan Terbatas Rp 200 juta, terbagi 200 saham, masing-masing saham bernilai Rp 1 juta
- Dari modal tersebut telah ditempatkan dan disetor 50 persen atau sejumlah 100 saham dengan nilai nominal Rp 100 juta oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham
Pasal 5 Saham
Pasal 6 Pengganti Surat Saham
Padal 7 Daftar Pemegang Saham
Pasal 8 Pemindahan Hak atas Saham
Pasal 9 Rapat Umum Pemegang Saham
Pasal 10 Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan RUPS
Pasal 11 Kuorum, Hak Suara, dan Keputusan RUPS
Pasal 12 Direksi
Pasal 13 Tugas dan Wewenang Direksi
Pasal 14 Rapat Direksi
Pasal 15 Dewan Komisaris
Pasal 16 Tugas, dan Wewenang Dewan Komisaris
Pasal 17 Rapat Dewan Komisaris
Pasal 18 Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan
Pasal 19 Pengguna Laba dan Pembagian Dividen
Pasal 20 Penggunaan Dana Cadangan
Pasal 21 Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 22 Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
- Dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ dari seluruh pemegang saham, dan keputusan disetujui paling sedikit ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
- Direksi wajib mengumumkan dalam dua surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 23 Pembubaran dan Likuidasi
Pasal 24 Ketentuan Penutup
- Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 100 saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp 100 juta, yaitu oleh para pendiri :
-
- Ratna Juwita Sari, SE, sejumlah 25 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 25 juta
- Fahmi Fikroni, SH, sejumlah 25 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 25 juta
- Nashruddin Ali, ST, sejumlah 25 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 25 juta
- Miyadi, S.Ag, sejumlah 25 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 25 juta
- Menyimpang dari ketentuan pasal 12 dan 15 Anggaran Dasar ini mengetani Tata Cara pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai :
-
- DIREKTUR UTAMA Hj. Ratna Juwita Sari, SE
- DIREKTUR, Fahmi Fikroni, SH
- KOMISARIS UTAMA, H. Nashruddin Ali, ST
- KOMISARIS, Miyadi
Sedangkan pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Persatu Putra Tuban tercatat dalam Keputusan Menkumham RI nomor AHU-2458764.AH.01.01.TAHUN 2015, tertanggal 1 Oktober 2015. (zak)