Tubannnews.id – Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban berhasil menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan pick up milik salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Langitan, Widang, Tuban.
Tiga pelaku pencurian mobil L300 tersebut yang ada di toko material keluarga besar Ponpes Langitan itu berhasil ditangkap saat akan menjual kendaraan hasil curian itu ke Madura. Kini para pelaku sudah ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut, Selasa (22/8/2023).
Aksi pencurian kendaraan mobil L300 dengan nomor polisi (Nopol) S 8849 UF terjadi pekan lalu di halaman UD Fajar yang merupakan milik keluarga pengasuh Ponpes Langitan. Yang mana saat kejadian toko material sudah tutup.
“Pencurian mobil itu terjadi pada Hari Jumat 13 Agustus 2023. Kemudian pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 24 jam,” terang AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Tiga pelaku pencurian mobil bak terbuka yang berhasil diringkus masing-masing adalah CF (19), remaja asal Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Yang mana CF merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut.
Kemudian HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dan RW (29) warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
“Modusnya, pelaku CF itu naik bus dan turun di sekitar jembatan Widang-Babat dan kemudian pelaku jalan kaki menuju toko UD Fajar itu. Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,” sambungnya.
Pelaku CF kemudian kabur ke arah Surabaya dan kemudian menghubungi HW dan RW untuk membantu menjualkan mobil hasil curian itu. Kemudian mereka bertiga mencari penadah mobil curian itu.
“Pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah Kabupaten Sampang Madura. Ketika sampai di wilayah Sampang alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,” tegasnya. (Ar)