Tubannenws.id – Seorang pemuda yang diketahui bernama Ainul Arifin (27), asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik diringkus oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban dan harus mendekam di sel tahanan, Kamis (2/5/2024).
Pemuda pengangguran tersebut diringkus setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos yang berada di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pelaku berhasil diringkus setelah memjual motor teraebut.
Arifin melakukan pencurian sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi (Nopol) S 5790 FB milik Sujono (33) warga Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban. Yang mana motor Honda Kharisma tersebut biasa digunakan korban untuk berjualan pentol keliling.
“Kronologinya pelaku datang ke rumah kos tersebut pada sekitar pukul 02.00 Wib. Karena pelaku sudah pernah ngekos di tempat itu sehingga langsung masuk ke dalam,” terang AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Pada saat kondisi kos sesang sepi, pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik penjual pentol tersebut yang sedang diparkir di kos. Untuk menghindari supaya tidak berisik pelaku mendorong motor tersebut hingga keluar kos.
“Setelah didorong keluar kos, tersangka merusak kunci dan kemudian membawa kabur motor Honda Kharisma itu,” sambungnya.
Sementara itu, korban yang kehilangan motornya langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian jajaran Polres Tuban. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mencari pentunjuk atas kejadian itu.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pencurian dilakukan tersangka tersebut. Kemudian kita kembangkan dan tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya,” pungkasnya.
Sementara itu, dari penangkapan pemuda tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang telah dicuri pelaku. Adapun pelaku nekad mencuri karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.(Ar)