Tubannews.id – Polemik terkait dengan keberadaan tanah yang ada di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban masih terus bergulir.
Kini muncul kasus baru dengan adanya laporan dari wanita bernama Laili Nurhalimah yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Amiruddin didampingi kuasa hukumnya Nur Aziz yang mendatangi Polres Tuban, kamis (27/04/2023) siang.
Wanita yang baru berusia 21 tahun itu datang ke Polres Tuban untuk melaporkan ahli waris Hj. Sholikah – H. Salim Mukti terkait penyerobotan tanah di sebelah timur Pantai Semilir.
Laporan dilayangkan wanita asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban tersebut lantaran ahli waris Hj. Sholikah – H. Salim Mukti memasang patok dan plang di tanah miliknya.
Untuk melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah itu, Laili Nurhalimah langsung datang ke Polres Tuban dengan membawa sejumlah bukti.
Yakni salah satu barang bukti yang dibawa dalam laporan tersebut adalah sertifikat tanah seluas 653 meter persegi atas nama Amirudin.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa tanah seluas 653 meter persegi yang ada di sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir merupakan hak milik dari almarhum Amiruddin yang merupakan ayah dari Laili Nurhalimah.
Namun, tanah tersebut kini tengah dipasang papan dan diklaim sebagai milik almarhum Hj. Sholikah dengan luas 32.644 meter persegi.
“Hari ini kita melaporkan Bu Rosidah (ahli waris Hj. Sholikah – H. Salim Mukti) ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan tanah. Karena tanah milik pak Amirrudin Almarhum seluas 653 meter persegi ini ada sertifikatnya juga, telah di klaim dan dipasangi patok oleh Bu Rosidah,” ungkap Nur Aziz, sebagai kuasa hukum.
Ia menambahkan bahwa kliennya, beberapakali didatangi oleh ahli waris Hj. Solikah. Bahkan, pihaknya mengklain diancam akan dilaporkan ke polisi dan mengalami intimidasi dari pengacara terlapor.
“Klien kami didatangi dan diintimidasi diminta secara paksa bahwa tanah milik almarhum Amirudin ini harus diserahkan ke Rosidah. Sedangkan almarhum pak Amirudin ini memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut,” lanjutnya.
Nur Aziz juga mengungkapkan, tanah milik Alm. Amirudin tersebut telah bersertifikat sejak tahun 2014. Sebelum keluar sertifikat, tanah tersebut merupakan tanah negara.
Sementara itu, dalam sengketa tanah pantai semilir, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Laporan ke Polda Jatim tersebut dilayangkan oleh Rosidah selaku ahli waris, dengan terlapor Zubas Arief Rahman Hakim, BUMDES hingga BPD.
Selain masalah luasan lahan dan penguasaaan lahan. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
Sekedar diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi. (Ar)