adsber2
adsber2
HeadlineNewsPendidikan

MPLS di Tuban, Berikut Ketentuan dan Larangannya

×

MPLS di Tuban, Berikut Ketentuan dan Larangannya

Share this article

Tubannews.id-Tahun ajaran baru 2023-2024, seluruh siswa sudah masuk ke sekolah mulai Senin (17/7/23).

 

Dan selama empat hari sejak Senin (17/7/23) hingga Kamis (20/7/23), memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Tuban Jawa Timur.

 

Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat saat dikonfirmasi tubannews.id menyampaikan,  pelaksanaan MPLS sudah diatur melalui Permendikbud 18 Tahun 2016.

 

Disitu, jelas dia,  sudah jelas apa yang harus dilaksanakan dan yang dilarang. Dan  semua sekolah telah melaksanakan ketentuan ini di tahun-tahun sebelumnya.

 

”Jadi kita tidak mengatur lagi melalui juklak atau juknis dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh kepala sekolah, namun demikian agar pelaksanaannya tidak menyimpang kita juga selalu melakukan pemantauan melalui pengawas dimasing sekolah yang selalu melaporkan kegiatan di sekolah ke dinas,” tegasnya, Minggu (16/7/23)

 

Dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud 18 Tahun 2016, pasal 4 ayat 3 Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Dan ayat  4 berbunyi, evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

 

Berikut sejumlah ketentuan dan larangan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 tahun 2016

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • Dapat melibatkan tenga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. (zak)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor