Tubannews.id – Pihak Dinas Pendidikan (Diknas) Tuban angkat bicara terkait dengan beradarnya surat dari Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Tuban yang meminta bantuan Bendera Merah Putih kepada sekolah SD dan SMP, Senin (26/6/2023).
Surat yang isinya meminta bantuan 5 bendera Merah Putih untuk SD dan 10 bendera untuk SMP tersebut diklaim sebagai tindaklanjut dari <span;>arahan dari Kemendagri yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat Bupati ke semua OPD.
Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Tuban saat dikonfirmasi Tubannews.id menyatakan bahwa gerakan pembagian bendera itu merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga gerekan tersebut kemudian dilakukan secara sukarela oleh para ASN. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Tuban bahwa pihak Diknas Tuban diminta bantuan sebanyak 1000 Bendera Merah Putih menyambut HUT RI ke 78.
“Gerakan pembagian bendera itu menindaklanjuti arahan dari kemendagri yg kemudian ditindaklanjuti oleh surat Bupati ke semua OPD. Itu gerakan sukarela dari para ASN, kita ASN di OPD juga diharapkan partisipasinya,” terang Abdul Rakhmat, Kepala Dinas Pendidikan Tuban.
Ia menambahkan nanti semua bendera yang diperoleh akan dikumpulkan ke dinas. Selanjutnya bendera-bendera yang terkumpul akan dikumpulkan ke Pemkab Tuban dan nantinya bendera itu akan dibagikan ke masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan itu pihaknya mengaku bahwa hal itu bersifat sukarela. Meski sukarela dalam suratnya Diknas Tuban dengan jelas menyebutkan jumlah bendera yang harus diserahkan ke pihak Diknas.
“Itu partisipasi sukarela dari pribadi ASN yang ada di lembaga sekolah, dan gak perlu dianggarkan,” pungkasnya.(Ar)