Tubannews.id – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki hari terakhir. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tahapan kampanye dua jadwal.
Pertama, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, media sosial. Kampanye ini dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kedua, kampanye rapat umum, iklan media cetak, media massa elektronik dan media daring dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Dan masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Meski sudah tinggal sehari lagi masa kampanye, namun sampai saat ini belum ada format penertiban hal-hal yang bersifat kampanye. Terlebih ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang yang menyebar di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin saat dikonfirmasi tentang format penertiban seperti apa masih belum bisa menjelaskan. ”(Bawaslu) Masih nunggu koordinasi dengan beberapa pihak, KPU, Satpol dan lain sebagainya,” jawab M. Arifin, saat dikonfirmasi tubannews.id, Jumat (9/2/2024).
Ketua DPC GMNI Tuban 2012-2014 menyampaikan, dipastikan seluruh jajaran akan dilibatkan dalam penertiban perihal kampanye pada masa tenang. Hanya saja darimana saja personel yang akan terlibat penertiban, alumnus Pasca Sarjana UWK (Universitas Wijaya Kusuma) Surabaya ini, menegaskan masih menunggu koordinasi. ”(Penertiban dimulai) Tanggal 11 Februari 2024 dinihari (dimulainya masa tenang),” pungkasnya.
Informasi yang diterima tubannews.id, menjelang masa tenang pada Sabtu (10/2/2024) akan digelar apel siaga masa tenang Pemilu 2024 di Mapolres Tuban. (zak)