Komisi IV DPRD Tuban Langsung Klarifikasi Disdik; Itu Sifatnya Sukarela

Tubannews.id – Komisi yang membidangi Pendidikan di Tuban angkat bicara soal bantuan bendera merah putih dari Dinas Pendidikan Tuban (Disdik) yang dibebankan kepada pihak sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti menyampaikan, SE ini ditujukan Kepada Dinas Pendidikan Tuban, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Naker dan Perindustrian Tuban yang kemudian oleh Dinas Pendidikan ditindaklanjuti kepada Kordikcam dan Ka SMPN di Kab Tuban

‘’Surat Edaran ( SE) tidak dikategorikan sebagai Peraturan perundang-undangan  dan hanya memuat pemberitahuan  tentang hal tertentu yang dianggap mendesak,’’ jelasnya.

Menurut politikus Partai Gerindra Tuban ini, berdasarkan Permendagri No 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Di sini jelas bahwa SE bukan peraturan perundang-undangan dan bukan suatu norma hukum dan di dalam SE tidak memiliki sanksi.

‘’Sehingga menjawab dari teman media dan hasil klarifikasi ke dinas pendidikan Tuban bahwa SE ini memang menindaklanjuti arahan dari Kemendagri yang kemudian  ditindaklanjuti oleh surat Bupati ke semua OPD dan diharapkan partisipasi dari ASN yang sifatnya suka rela,’’ tutur Wakil Ketua DPRD Tuban 2014-2019 ini.

Namun demikian Astuti menanyakan terkait SE ini dari mana nanti sumber anggarannya. Karena yang diminta lembaga sekolah maka tentunya sebelumnya harus dianggarkan pada RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan apakan ada sanksi. Maka Kadisdik menjawab bahwa itu sifatnya sukarela dan ASN yang diminta dan tidak ada sanksi jika tidak melaksanakan. (zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *