Tubannews.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan kegiatan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama, Kamis (28/8/2025).
Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di halam kantor Kejari Tuban dengan cara dihancurkan dan juga dibakar. Sedikitmya barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara pidana yang perkarannya sudah diputuskan di pengadilan sejak Januari hingga Juli 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban Filly Lidya Wasida mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan di 2025.
“Dalam setahun kita lakukan pemusnahan dua kali. Pemusnahan pertama kita laksanakan pada bulan Februari kemarin,” jelas Filly Lidya Wasida, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban.
Filly menyebutkan rincian barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain adalah sabu 27,513 gram dan pil karnopen 7.159 butir dari 13 perkara narkotika. Kemudian, pil LL 7.783 butir dan pil Y 2.281 butir dari perkara kesehatan.
Selanjutnya, minuman beralkohol jenis arak 234 botol dari tindak pidana ringan (tipiring) dan 13 unit handphone dari perkara lain-lain.
“Pemusnahan barang bukti pada semester II ini adalah perkara tindak pidana yang telah inkrah dari periode Januari 2025 hingga Juli 2025,” sambungnya.
Adapun pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.
Sedangkan, beberapa barang bukti yang lain seperti bantal, selimut dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun beberapa handphone dari barang bukti itu dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.(Ar)









