Tubannews.id – Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban telah melakukan penangkapan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) yang diketahui telah lama menjadi pengepul Judi Online jenis Togel HK.
Oknum Kades yang diringkus lantaran nyambi menjadi pengepul Judi Togel tersebut berinisial J warga Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Kini sang Kades sudah ditahan di Polres Tuban, Kamis (5/10/2023).
Dari data yang dihimpun, penangkapan terhadap J yang menjadi pengepul Judi Online jenis Togel dari para warganya itu berawal saat petugas Polres Tuban mendapatkan laporan dari warga masyarakat.
Diketahui J yang sudah dua periode menjadi Kades desa tersebut sudah lama menjalani bisnis haramnya dengan menjadi pengepul Judi Togel bagi warganya yang setiap hari datang ke warungnya.
“Dari informasi yang bersangkutan sudah dua sampai tiga bulan menjalani Judi Online itu. Pelaku ditangkap di warungnya,” terang IPTU Edi Siswanto, KBO Sat Reskrim Polres Tuban.
Pada saat dilakukan penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai yang disinyalir sebagai uang tombokan untuk Judi Togel tersebut. Selain itu petugas mengamankan HP milik pelaku yang digunakan untuk bermain Judi itu.
“Barang bukti yang diamankan berupa HP yang digunakan untuk Judi Online dan uang tunai sekitar Rp 243 ribu,” sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangannya pelaku bahwa dia mengaku jika menjadi Judi Togel itu karena awalnya banyak dari warganya yang titip kepadanya saat akan tombok nomor togel. Hingga akhirnya ia terguir untuk menjadi pengepul tersebut.
“Dulu sering dititipi mas. Rata-rata sehari omsetnya dapat 200 sampai 300 ribu rupiah,” ungkap J, Kades Dermawuharjo, saat berada di Mapolres Tuban.(Ar)