Tubannews.id – Dua orang pemuda asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban lantaran tertangkap menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa (11/6/2024).
Dua pemuda tersebut ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tuban pada akhir bulan Mei 2024 lalu saat mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti belasan gram Sabu-sabu.
Data yang dihimpun, dua pemuda yang berhasil diringkus masing-masing berinisial KR dan MDP. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskoba Polres Tuban di jalan raya Tuban-Semarang, Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada 27 Mei 2024.
“Awlanya kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba jenis Sabu. Kemudian anggota melakulan penyelidikan,” terang AKP Teguh Priyo Handoko, Kasar Narkoba Polres Tuban.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku tersebut melakukan operasinya dengan modus ranjau. Yakni pelaku melakukan transaksi dengan meninggalkan barang di bawah pohon di tepi jalan raya tersebut.
“Modusnya pelaku transaksi dengan sistem ranjau. Setelah berhasil kita tangkap pelaku kemudian kita amankan untuk kita lakukan pengembangan kasus itu,” sambungnya.
Dari penangkapan dua orang pemuda yang menjadi pengedar tersebut, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti satu poket Sabu dengan berat sekitar 17,35 gram. Yang mana pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Madura.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar jaringan pelaku ini. Dari pengakuan pelaku, Sabu-sabu di jual pada karyawan salah satu perusahaan yang ada di Tuban,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kasus peredaran Narkoba itu para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Pasal 132 (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Ar)









