Duh, Gaji Anggota Bawaslu Tuban Belum Cair

Tubannews.id – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sejak 19 Agustus 2023, pasca pengambilan sumpah dan janji.

Usai pelantikan itu, anggota Bawaslu Tuban langsung maraton menuntaskan sejumlah program yang segera dijalankan. Setelah terpilihnya ketua dilanjut dengan koordinator divisi.

Seabrek tugas dijalankan masing-masing. Mulai rapat koordinasi di Bawaslu RI dan juga rakor lainnya.
Meski sudah berjalan lebih dari tiga pekan, sampai saat ini semuanya dikabarnya belum menerima honorarium atau gaji dalam bentuk uang kehormatan.
Sebab, informasi yang dihimpun tubannews.id, biasanya honor komisioner diterimakan atau cair tepat awal bulan atau sekitar tanggal 1 setiap bulannya.
Berdasarkan Perpres 4 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten-Kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada pasal 3 uang kehormatan ketua Rp 11.540.700 dan anggota Rp 10.415.700.

Kepala Sekretariat Bawaslu Tuban Tri Bardono saat dikonfirmasi tubannews.id membenarkan. ‘’Untuk saat ini kendalanya karena SK (Surat Keputusan) Komisioner saat ini belum turun. Sehingga pengajuan UK (Uang Kehormatan) tertunda,’’ jawab dia singkat, pada Rabu (6/9/2023). (zak)

 

Baca Juga : Tanggung Jawab Tinggi, Segini Gaji KPU dan Bawaslu Tuban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *