adsber2
adsber2
Peristiwa & Kriminal

Dua Kakek asal Jatirogo Setubuhi Bocah SD, Pelaku Digrebek Warga

×

Dua Kakek asal Jatirogo Setubuhi Bocah SD, Pelaku Digrebek Warga

Share this article

Tubannews.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban dengan korban gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar Negeri (SDN), Selasa (10/1/2023).

Tak tanggung-tanggung bocah SD yang masih berusia 11 tahun itu telah disetubuhi oleh 2 orang kakek yang tinggal tak jauh dari rumahnya hingga beberapa kali. Modusnya pelaku yang sudah berusia lanjut itu merayu korban dan kemudian membawa bocah SD itu ke dalam toilet kantor Bank Kredit Daerah yang saat itu dalam keadaan sepi.

Terungkapnya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal saat seorang pelaku berinisial J (68), yang kesehariannya sebagai pemulung bertemu dengan korban S. Pria yang sudah lanjut usia tersebut kemudian merayu korban yang saat itu korban sedang bermain di sekitar rumahnya untuk melakukan berhubungan badan.

“Sebelumnya pada saat terlapor mencari rosok, kemudian terlapor bertemu dengan korban yang saat itu sedang bermain ,” terang AKP M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Mengetahui anak-anak yang sedang bermain itu, kakek pemulung itu kemudian mendekati korban untuk merayunya untuk diajak berhubungan badan. Pelaku kemudian membawa bocah SD yang masih polos tersebut ke toilet milik kantor Bank Kredit Desa untuk menyetubuhi anak-anak itu.

“Pada saat menyetubuhi korban di kamar mandi kantor Bank Kredit Daerah itu berhasil diketahui warga. Kemudian warga melakukan penggrebekan dengan mendobrak pintu kamar mandi itu,” sambungnya.

Setelah dilakukan penggrebekan tersebut, sejumlah warga yang sebenarnya sudah curiga dengan perbuatan pria tua pencari rosokan itu langsung menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan bocah SD tersebut mengaku telah tiga kali dicabuli oleh J.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, didapati keterangan bahwa selain tersangka saudara J terdapat tersangka lain yang melakukan pencabulan dan persetubuhan yakni bernama seorang kakek berinisial S usia 68 tahun. Mendapatkan keterangan itu, akhirnya UNIT PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka S tersebut dan saat ini sudah ditahan di Polres Tuban,” tegasnya.[(Ar)

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor