Belum Masa Kampanye, Ditemukan 2880 Alat Peraga-Reklame Mengandung Unsur Citra Diri

Tubannews.id – Tahun politik menjadi momentum untuk tebar pesona. Sejumlah titik menjadi bidikan para kontestan pemilu 2024. Baik itu bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi atau DPR RI hingga Pilpres 2024.

Tercatat ada sekitar 2880 alat peraga/reklame yang mengandung unsur citra diri se-Kabupaten Tuban. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Media Dalam Rangka Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Tuban, pada Jumat (3/11/2023).

Jumlah di atas beber mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tuban ini merupakan data terkini hasil pengawasan Bawaslu Tuban.

Dari jumlah 2880 alat peraga atau reklame yang mengandung unsur citra diri itu, ada di Kecamatan Merakurak yang paling banyak, yakni 361.

Di Kecamatan Plumpang berada di urutan kedua terbanyak mencapai 310 dan Kerek ada 249.

Sedangkan jumlah paling rendah sebanyak 28 berada di Kecamatan Kenduruan dan 31 di Kecamatan Soko serta 44 di Jatirogo.

Berikut data selengkapnya :

ALAT PERAGA-REKLAME YANG MENGANDUNG UNSUR CITRA DIRI

Bancar 53
Bangilan 147
Grabagan 125
Jatirogo 44
Jenu 95
Kenduruan 28
Kerek 249
Merakurak 361
Montong 64
Palang 191
Parengan 95
Plumpang 310
Rengel 215
Semanding 203
Senori 126
Singgahan 118
Soko 31
Tambakboyo 116
Tuban 206
Widang 103

Terkait hal ini, Bawaslu Tuban telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tuban terkait dengan Perbup 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan atau Rapat Umum di Tempat Umum. Hasil koordinasi dan mengutip apa yang disampaikan Kesbangpol itu (Perbup) berlaku mulai 28 November 2023 (Masa Kampanye).

“Bawaslu sudah mendorong parpol dan mengimbau agar tidak melakukan pemasangan Alat Peraga sebelum tanggal 28 November 2023,” tegas M. Arifin. (zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *