Belum Gajian, Bawaslu Tuban Tetap Profesional

Tubannews.id – Anggota Bawaslu Tuban yang baru saja dilantik pada 19 Agustus 2023 mengakui belum menerima gaji perdana pada bulan September 2023. Penyebabnya masih dalam proses pengajuan.

Hal itu diakui oleh Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin, saat dikonfirmasi tubannews.id. Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tuban ini menyampaikan meski belum menerima uang kehormatan atau gaji perdana, seluruh komisioner tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘’Ya sebisa mungkin kita ya tetap professional. Eong tahapan pemilu sedang berjalan,’’ kata M. Arifin, kepada tubannews.id, Jumat (8/9/2023) dinihari.

Dia mengakui, salah satu kendalanya tentang Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu RI belum turun alias belum masuk di Bawaslu Tuban. Meski demikian, lanjut Bung Petir, sapaan akrabnya ini, untuk segala operasional Bawaslu Tuban tetap berjalan dan dalam kondisi aman.

‘’Kalau operasional masih aman. Yang belum diterimakan ini uang kehormatan pimpinan yang sudah dilantik karena masih ada kendala administrasi seperti SK dari pusat,’’ tegasnya.

Sebagaimana diketahui, belum turunya SK anggota Bawaslu Tuban membuat komisioner belum menerima uang kehormatan atau honor atau gaji.

Besaran gaji para komisioner ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 4 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Dewan Kehotmatan Penyelenggara Pemilu. Pada Pasal 3 Uang Kehormatan Ketua Bawaslu Kabupaten Rp 11.540.700 dan Anggota Rp 10.415.700. (zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *