Tubannews.id – Sejumlah petugas kepolisian dari jajaran Sat Narkoba dibantu anggota Sat Lantas Polres Tuban melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap sebuah mobil pribadi yang ditengarai milik dari Bandar Narkoba.
Penghadangan tersebut dilakukan di Jalan Ring Road, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang bandar yang kedapatan membawa puluhan ribu pil dobel L serta sabu-sabu dengan berat puluhan gram.
Data yang dihimpun seorang Bandar Narkoba yang berhasil diringkus itu diketahui berinisial SC (32), asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Petugas Sat Narkoba Polres Tuban yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku yang menggunakan mobil Sigra dengan nomor polisi (Nopol) B 2314 BZF kemudian dihadang oleh petugas di jalur Ring Road jalan KH Abdul Wahab Khasbullah, Tuban. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.
“Setelah kita lakukan penghadangan, pelaku ditemukan membawa sebanyak 20 ribu butir pil dobel L,” terang AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Narkoba, Polres Tuban, Senin (26/6/2023).
Tak hanya itu, petugas yang memeriksa seluruh isi dari kendaraan tersebut akhirnya kembali menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 poket. Adapun total berat Sabu yang diamankan dalam penangkapan SC itu sekitar 20 gram.
“Menurut keterangan dari pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jatirogo. Yang mana barang tersebut didapatkan pelaku dari luar Tuban,” sambungnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dari jajaran Sat Narkoba Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan untuk pengungkapan dari jaringan kasus peredaran narkotika tersebut. Kini untuk tersangka SC kasusnya sudah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.(Ar)