Tubannews.id – Petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Tuban bersama dengan TNI serta Satpol PP Kabupaten Tuban menggelar razia dengan sasaran sejumlah tempat kos, Minggu (24/8/2025) malam.
Dalam kegiatan razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak tiga pasangan mudi-mudi yang sedang berduaan di kamar kos. Mereka dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.
Pada kegiatan razia itu petugas gabungan mulai menyisir rumah kos Pelangi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dan tidak ditemukan pelanggaran.
Selanjutnya, petugas bergeser ke RA Homestay di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding. Di situ, ditemukan satu pasangan bukan suami istri, yakni FR (20) asal Nganjuk bersama HD (19), wanita asal Gedongombo.
Petugas juga menyisir ke Mara House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding dan ditemukan dua pasangan anak muda bukan suami istri. Mereka adalah MA (23) asal Kendal bersama MM (23) asal Wonosobo dan MP (19) asal Ronggomulyo bersama NO (19) wanita asal Montong.
Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Muin mengatakan, razia gabungan ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah terkait aktivitas rumah kos diduga digunakan mesum pasangan bukan suami istri.
“Hasilnya di RA Homestay kita mendapati satu pasangan bukan suami istri. Selanjutnya ke Mara House didapati dua pasangan bukan suami istri,” kata Muin.
Tiga pasangan tersebut selanjutnya digiring ke Polres Tuban, kemudian didata serta diberikan surat panggilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka yang terjaring razia diamankan petugas gabungan karena tak bisa menunjukkan surat resmi suami istri atau buku nikah.
“Tiga pasangan yang diduga bukan suami istri itu kita amankan ke Polres untuk dimintai keterangan dan akan dilakukan penindakan sidang tipiring,” ungkapnya.
Tak hanya rumah kos, lanjut Muin, petugas juga merazia lokasi yang diduga kuat menjadi pusat peredaran minuman keras (miras), yakni warung Kazzu di Desa Prunggahanwetan.
“Di warung tadi ditemukan satu setengah botol miras jenis arak. Pemilik warung akan kita panggil untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya.(Ar)