Tubannews.id – Angkutan Pelajar Gratis program Pemkab Tuban segera beroparasi. Proses tender lelang program ini sudah berlangsung.
Nilai pagu untuk jasa sewa kendaraan atau angkutan gratis sekitar Rp 483 juta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.
” Untuk lelang masih proses di ULP (Unit Layanan Pengadaan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Kabupaten Tuban Yuli Imam Isdarmawan, saat dikonfirmasi tubannews.id, pada Jumat (29/9/2023) siang.
Disampaikan dia, untuk operasionalnya tentu masih menunggu proses lelang tuntas.
” Insya Allah kalo lancar paling cepat tanggal 11 Oktober 2023 bisa dilaksanakan kegiatan tersebut,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang (Jasa Sewa Angkutan Umum Gratis) DLHP Kabupaten Tuban ini.
Dalam uraian singkat pekerjaan dalam lelang, pelaksanaan kontrak pekerjaan ini akan dilaksanakan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2023 Tuban disahkan.
Dan waktu pelaksanaan program ini selama sekitar 70 hari atau dua bulan lebih mengingat segera memasuki libur semester pada Desember 2023.
Berikut ini 13 rute operasional angkutan pelajar gratis di Tuban ;
1. Angkutan Disabilitas 4 unit kendaraan.
2. Angkutan Perkotaan 1 (5 unit kendaraan) Jl Manunggal-Jl Hos Coktoaminoto-Jl Gajah× Mada-Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo-Jl Letda Sucipto-Jl Teuku Umar-Jl RE Martadinata-Jl Panglima Sudirman.
3. Angkutan Perkotaan 2 (5 unit kendaraan) Terminal Type A Tuban-SMPN 1 Jenu-Jl Merakurak Jenu-Jl Fatkhurrahman Kafrawi-SMAIT Al Uswah SMPN 4 Tuban-SMAN 4 Tuban.
4. Angkutan Perkotaan 3 (4 unit kendaraan) Jl Manunggal-Jl Pahlawan-Jl Majapahit-Jl Semanding III (Polsek Semanding)-SMAN 5 Tuban-SMPN 4 Tuban.
5. Tuban-Palang (3 unit kendaraan).
6. Tuban-Merakurak (3 unit kendaraan).
7. Tambakboyo-Bancar (2 unit kendaraan).
8. Kerek-Merakurak (2 unit kendaraan).
9. Jenu-Tambakboyo melayani SMPN Jenu (3 unit kendaraan).
10. Tuban-Jenu (3 unit Kendaraan).
11. Rengel Grabagan (opsi rute Kanor-Rengel 3 unit kendaraan.
12. Pakah-Rengel (3 unit kendaraan).
13. Pakah-Widang (3 unit kendaraan). (zak)







