Tubannews.id – Tepat pada awal Agustus 2022, nama H. Riyadi, SH, ditunjuk menjadi Manajer Persatu Tuban. Wakil Bupati Tuban termasuk yang diusulkan oleh pengurus Persatu Tuban dalam Formulir A-3 tentang Data Manajemen Tim Persatu Tuban yang didaftarkan sebagai peserta Liga 3 Asprov PSSI Jatim.
Tak berselang lama, pertemuan pengurus Persatu Tuban, dan pemilik saham PT Persatu Putra Tuban dan Askab PSSI Tuban berlangsung di kantor KONI Tuban, pada 20 Agustus lalu.
Agendanya persiapan tim mengarungi kompetisi Liga 3 Asprov PSSI Jatim. Usai pertemuan itu, Riyadi langsung tancap gas dengan mendatangkan pelatih guna melakukan seleksi.
Tahapan seleksi berlangsung dan sejumlah pemain teken kontrak yang berlangsung di rumah dinas wabup Jalan Sunan Bonang. Uji coba pun dilakukan untuk mematangkan tim dan meracik skuad tim berjuluk Laskar Ronggolawe.
Sayang, sekitar November 2022 akhirnya skuad tim ini bubar setelah kompetisi Liga 3 Asprov PSSI Jatim tak digulirkan.
Pada Juli 2023 Asprov PSSI Jatim melalui surat bernomor 126/B/PSSI-Jatim/VII/2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Tim Nasional U17 Jawa Timur, mengirimkan surat ke klub Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Tentunya termasuk Persatu Tuban.
Salah satu isi surat itu klub Anggota PSSI (Liga 1, 2 dan 3) mengirimkan 3 pemain untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi Jawa Timur.
Nah, meski sempat sregep mengurusi tim kebanggaan wong Tuban pada 2022 ini, Manajer Persatu Tuban H. Riyadi, SH, terkesan belum begitu sreg dengan pemilik saham Persatu Tuban. Saat dikonfirmasi perihal seleks itu tak menanggapi tentang pelaksanaan seleksi.
Ketua DPD Partai NasDem Tuban ini menyampaikan statmen tentang statusnya bersama Persatu Tuban.
‘’Persatu Tuban saat ini adalah club sepak bola Profesional di Liga 3. Pemiliknya adalah Corporate Group PERSATU (Pemegang Saham). Artinya segala sikap keputusan adalah ditentukan pemilik Persatu. Saya sampai dengan saat ini tidak ada hubungan/ikatan secara tertulis di Persatu. Terima kasih,’’ jawab dia singkat via whatsApp, Sabtu (22/7/23) sore. (zak)








