Tubannews.id – Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas Sat Reskrim Polres Tuban berhasil menangkap sejumlah pemuda yang terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor di wilayah Kecamatan Widang, Tuban beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Tuban telah menetapkan 5 orang dari kelompok Gangster yang telah melakukan kekerasan itu sebagai tersangka. Tiga orang remaja dari para pelaku itu masih berusia di bawah umur.
Pengungkapan kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Gangster dari Lamongan tersebut setelah Tim Resmob dari jajaran Sat Rekrim Polres Tuban melakukan penyelidikan terhadap kasus pembacokan terhadap AZ (15), remaja asal Kecamatan Widang, Tuban.
Dari hasil penelusuran keterangan saksi serta rekaman CCTV awalnya petugas mengamankan sebanyak 12 orang remaja dari kelompok Gangster Tim Guk Guk dari Lamongan dan Tim Orang Galau (TOG) dari Bojonegoro. Dua kelompok tersebut biasa berkeliaran di kawasan Kecamatan Widang, Tuban.
“Dari hasil penyelidikan awalnya kita amankan dan kita periksa sebanyak 15 orang dari kelompok Gangster yang merasahkan warga masyarakat. Ada yang dari Lamongan, Bojonegoro, Tuban dan juga Gresik,” terang AKBP Suryono, Kapolres Tuban, Senin (6/11/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif serta mengumpulkan barang bukti, pihak Polres Tuban telah menetapkan lima orang dari kelompok Gangster Tim Guk Guk yang berasal dari Lamongan sebagai tersangka.
“Ada lima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum),” lanjutnya.
Sementara itu, saat ini lima orang pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor sudah ditahan di Polres Mapolres Tuban.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dirampas para pelaku dan juga senjata tajam berupa celurit serta barang bukti lainnya untuk proses lebih lanjut.(Ar)