Komplotan Pembalakan Hutan Disergap, 1 Tertangkap 4 Kabur

Tubannews.id – Sebanyak lima orang komplotan pelaku pembalakan hutan yang sedang beraksi di kawasan hutan Jati RPH Sugihan, BKPH Kerek, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil digagalkan petugas.

Petugas dari Polisi Hutan berhasil menangkap seorang pelaku yang saat itu sedang melakukan penebangan kayu Jati secara ilegal. Sedangkan 4 pelaku lainnya berhasil kabur saat mengetahui petugas datang untuk mengrebeknya.

Data yang dihimpun Tubannews.id, seorang pelaku pembalakan hutan yang berhasil diringkus diketahui bernama Suyani (26), warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Suyani sendiri kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Satu orang pelaku berhasil diamankan dan empat orang berhasil kabur. Kini empat orang pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang IPTU Rianto, Kapolsek Jenu, Polres Tuban.

Identitas dari empat orang komplotan pencurian kayu di kawasan hutan itu sudah dikantongi oleh petugas. Mereka empat orang yang masih buron itu berasal dari Kecamatan Kerek, dan Tambakboyo.

“Mereka para pelaku dengan sengaja secara bersama-sama melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan secara tidak sah,” sambung IPTU Rianto.

Penangkapan pelaku pembalakan hutan itu bermula ketika petugas perhutani mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya komplotan pelaku yang tengah melakukan penebangan pohon jati di lokasi itu Senin malam (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.

“Saksi ini mendapat informasi bahwa ada orang  yang mau menebang pohon di area hutan,” ujar Kapolsek Jenu.

Mendapat laporan, petugas Polhutmob langsung melalukan patroli dengan target operasi yang telah ditentukan. Ketika berada di lokasi, petugas mendengar aktivitas para pelaku tengah menebang pohon jati.

“Petugas mendengar ada suara pohon kayu jati roboh,” jelas mantan KBO Satreskrim Polres Tuban itu.

Lalu petugas mendekati lokasi untuk melakukan penangkapan, dan ketika akan disergap mereka langsung lari semburat. Aksi kejar-kejaran sempat dilakukan petugas dengan komplotan pelaku di kawasan hutan tersebut.

“Beberapa orang melarikan diri, dan satu orang diamankan saat itu sedang sembunyi di semak-semak,” jelas IPTU Rianto.

Setelah itu, petugas Polhutmob tersebut melaporkan kejadian itu ke polsek setelah. Mendapat laporan, anggota polisi langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa 8 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jenu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibatnya, pelaku itu terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.(Ar)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *